Rabu, 26 November 2014

kenaikan upah UMK

Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 DKI Jakarta dari Rp 2,44 juta pada 2014 menjadi Rp 2,7 juta pada 2015 dinilai semakin memberatkan pengusaha.

Meski demikian, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, kenaikan UMP sekitar 10 persen tersebut masih dalam batas yang wajar.

Pasalnya, selama ini para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan sudah melakukan kenaikan upah bagi para pekerjaanya rata-rata 8 persen tiap tahunnya.

"Kalau itu sudah dinilai sesuai dengan kelayakan hidup, mau tidak mau kami menerima. Umumnya kenaikan gaji di kami itu 8 persen, biasanya di awal tahun. Tetapi karena sudah diputuskan 10 persen ya tidak apa-apa," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Meski demikian, Ellen berharap kedepannya mekanisme kenaikan gaji ini harus diubah. Menurutnya, akan lebih baik jika penetapan besaran UMP didasarkan pada pengalaman dan jenjang pendidikan masing-masing pekerja.

"UMP ini diberikan berdasarkan tingkatan, dari lulusan apa. Tentu ada pembedaan, yang sudah punya pengalaman dan dibuktikan dengan surat referensi kerja, gajinya berapa, yang nol pengalaman berapa. Jangan disamakan," kata dia.

Dengan demikian, diharapkan ada asas keadilan bagi pekerja yang memiliki tingkat pendidikan tinggi. "Sekarang UMP ini seolah-olah dipukul rata. Kasian orang yang sudah sekolah tinggi-tinggi," tandasnya. (Dny/Ndw)

sumber : www.yahoo.com

Tato demi makan gratis seumur hidup

 Seorang wanita asal Glasgow, Skotlandia bernama Beth Faulds diketahui memang sangat menyayangi Ayahnya, Norman Ferguson. Bahkan saking sayangnya, Beth yang kini berusia 33 tahun itu rela melakukan sesuatu yang sangat jarang dilakukan oleh banyak orang lainnya.
Dilaporkan oleh Mirror, Beth yang bekerja sebagai seorang agen pemasaran itu diketahui membuat sebuah tato di badannya. Bukan tato biasa, tato tersebut adalah logo dari sebuah rumah makan khas India bernama ‘Shish Mahal’ yang terletak di kota tempat ia tinggal.
Tato tersebut rupanya dijadikan senjata oleh Beth kepada pemilik restoran agar ia bisa mendapatkan seporsi Kari gratis untuk sang Ayah. Belakangan diketahui, Ayahnya adalah seorang penggemar berat Kari dan sudah makan di restoran tersebut sejak 50 tahun yang lalu.
Image source : mirror.co.uk
Sebelumnya, Shish Mahal sendiri diketahui memang membuat pengumuman di laman Facebook mereka bagi siapa pun yang membuat tato logo restoran tersebut maka berhak mendapatkan Kari seumur hidup. Mengetahui hal ini, Beth pun langsung teringat sang Ayah dan ia memutuskan untuk membuat tato tersebut.
“Ini bukan pertama kalinya aku membuat tato. Tapi yang ini cukup spesial, karena ini adalah hadiah yang aku berikan untuk Ayahku. Ia sangat suka sekali makan Kari di Shish Mahal, dan mereka mewujudkan impian Ayahku,” katanya.
Sementara itu, sang Ayah merasa senang dengan apa yang dilakukan oleh putrinya yang kini sudah memberinya tiga cucu itu. Norman mengaku ia sudah makan di sana sejak masih menjadi mahasiswa pada tahun 1967.
“Aku makan di sini sejak aku masih jadi mahasiswa biologi yang miskin. Aku tahu betul bagaimana setiap karyawan di sini tumbuh besar, mereka sangat konsisten dalam melayani pelanggannya. Luar biasa sekali aku bisa makan Kari gratis seumur hidupku di sini,” katanya.

Selasa, 25 November 2014

Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis

Tugas ke 2 : Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
Anggota kelompok :
Lory Tuahta Tarigan (2A213118)
Marlina Situmorang (2A213040)
Zein Abdilah (2A213112)
Kelas 5EB25

 Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara - Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.

2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah

·       * Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang),
·         Kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang- undang/pemerintahan), dan
·         Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).

Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).

B. Lembaga-Lembaga menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.

Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.

Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan- kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.
·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
·         Melantik presiden dan/wakil presiden.
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang  DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
·         Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
·        Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
·         Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.

·         1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
  3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
  4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b. Persidangan DPR

Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan.

1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
·        Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
·         Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
·         Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
·         Mengangkat duta dan konsul.
·         Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
·         Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
·         Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden
Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat berupa :
·         Pengkhianatan terhadap negara
·         Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain
·         Melakukan perbuatan tercela
·         Terbukti tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil Presiden

Sebelum diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.

b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

 4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.

Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.

Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

 5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.


·         Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.

·         Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif

7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
·         menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
·         memutus sengketa kewenangan,
·         memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
·         memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.

MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Jumat, 21 November 2014

Presiden RI melindungi kaum minoritas

Indonesia dianggap sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan bereskpresi dan beragama. Namun, belakangan, ini amnesti internasional menyebut telah terjadi kriminalisasi keyakinan di Indonesia.
Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott mengatakan jumlah angka penghukuman penodaan agama meningkat selama beberapa dekade terakhir.
"Dalam laporan kami Undang-Undang penodaan agama di Indonesia menantang hukum dan standar hukum international," kata
Rupper saat konfrensi pers tentang "Penodaan Agama dan masukan agenda HAM Bagi Pemerintah baru Jokowi-JK" di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jum'at (21/11/2014).
Amnesti internasional menyebut bahwa mereka telah mendokumentasikan lebih dari 100 orang yang dipenjara dari 39 kasus. Rupert mengatakan penahanan orang-orang tersebut didasari atas sikap mengepresikan keyakinannya masing-masing.
"Paling tidak masih ada sembilan yang masih dipenjara dan mereka semua adalah tahanan nurani. Kami meminta mereka dibebaskan tanpa syarat,"ucap Rupert.
Amnesti internasional berharap pemerintahan baru Joko Widodo melindungi kelompok minoritas. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai negara hukum.

Komentar : sudah seharusnya pemerintah berlaku adil untuk kesejahteraan rakyatnya.

Sumber : www.yahoo.com

Selasa, 18 November 2014

Mengurangi pengendara motor di jakarta

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba terhadap kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Desember 2014.
"Sebelum kebijakan itu resmi diberlakukan, kita akan melakukan uji coba dulu pada minggu kedua Desember 2014. Rencananya, uji coba itu akan berlangsung selama satu minggu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melalukan persiapan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, di antaranya pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pembelian sejumlah armada bus tingkat.
"Nantinya, kita akan menyediakan sebanyak 10 unit bus tingkat yang akan beroperasi dari Bundaran HI sampai Harmoni. Setiap hari, bus-bus itu akan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB," ujar Benjamin.
Dia menuturkan landasan hukum kebijakan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011.
"Kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2011. Dalam perda tersebut sudah diatur mengenai pembatasan kendaraan bermotor," tutur Benjamin.
Dia menilai pemilihan lokasi untuk pelaksanaan uji coba penerapan kebijakan tersebut sudah cukup tepat karena telah tersedia angkutan masal.

Semoga dengan cara ini dapat mengurangi tingkat kemacetan di jakarta.
sumber : www.yahoo.com

Minggu, 16 November 2014

Pemicu kegemukan

Jika kamu mengalami kenaikan berat badan dan tiday yakin apa penyebabnya, terdapat banyak sekali penjelasan. Seorang ahli diet Julie Upton, MS, RD dari Appetite For Health menunjukkan lima kebiasaan sehari-hari yang memungkinkan picu kegemukan. Berita bagusnya adalah kebiasaan-kebiasaan dapat diubah sehingga berat badan bisa berkurang secara alami tanpa melakukan diet. Simak yuk, Dreamers!
Terlalu banyak waktu bersenang-senang
Sisi buruk dari banyaknya waktu untuk bersenang-senang adalah naiknya berat badan. Penelitian menunjukkan bahwa minuman beralkohol meningkatkan hormon ghrelin yang memicu nafsu makan.
Kurang tidur
Kurangnya waktu tidur bukan hanya membuat seseorang lelah tapi juga lapar. Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa kurang tidur dapat meningkatkan hormon nafsu makan. Tidur 30 menit lebih awal pada malam hari akan sedikit membuat perubahan dan membuat berkurangnya rasa ingin makan makanan yang tidak sehat.
Terlalu banyak menonton TV
Sebuah peneliian melaporkan bahwa setiap dua jam waktu yang dihabiskan untuk menonton televisi dapat meningkatkan risiko obesitas sampai 23%. Para peneliti percaya bahwa menonton televisi sejalan dengan naiknya hasrat untuk kudapan tinggi kalori. Para ahli menganjurkan untuk membatasi waktu menonton TV kurang dari dua jam per hari untuk menjaga berat badan.
Waktu makan terganggu aktifitas lain
Sebuah penelitian yang dilaporkan dalam American Journal of Clinical Nutrition menunjukkan bahwa makan sambil bekerja di depan komputer, bermain video game atau aktifitas lain cenderung makan dengan cepat dan mengkonsumsi banyak kalori, kurang kenyang, serta akan makan dua kali lipat pada waktu makan berikutnya dibandinkan dengan memiliki waktu makan yang tidak terganggu aktifitas lain. Jadi saat makan sebaiknya hanya duduk dan nikmati apa yang sedang dimakan.
Makan di luar lebih dari seminggu sekali
Setiap kali seseorang makan di luar rumah, mereka rata-rata mengkonsumsi sekitar 200 lebih kalori daripada saat makan di rumah, menurut sebuah studi terbaru yang dipublikasikan Public Health Nutrition. Para peneliti mengatakan tambahan kalori datang dari porsi yang besar dan lemak yang tinggi.

sumber : www.yahoo.com

Anak usia 5 tahun lulus ujian Microsoft

Jangan pernah meremehkan siapapun, termasuk anak kecil.
 Sebagai salah satu perusahaan komputer tertua, Microsoft memang selalu menjadi acuan bagi para pakar IT dan penggiat ilmu komputer. Untuk itu, mereka bahkan berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan sertifikasi profesional dari perusahaan buatan Bill Gates tersebut.
Microsoft diketahui memang kerap kali menggelar tes atau ujian yang biasa digunakan untuk sertfikasi para pekerja di bidang komputer untuk mendapatkan pengalaman baru. Tidak main-main, hanya segelintir orang saja yang bisa menyelesaikan soal ujian tersebut karena tingkat kesulitannya yang begitu tinggi.
Namun, baru-baru ini seorang bocah berusia 5 tahun asal Coventry, Inggris diketahui baru saja mendapatkan sertifikasi khusus dari Microsoft karena berhasil lulus di ujian yang diadakan oleh Microsoft di Universitas Birmingham.
Dilaporkan oleh Harian Mirror, bocah bernama Ayan Qureshi itu berhasil memecahkan soal-soal ujian dan membuat para petinggi Microsoft terkagum-kagum. Tentu ini adalah sebuah kejadian langka di dunia pendidikan dan teknologi.
Menariknya lagi, Ayan diketahui sukses mengerjakan soal ujian yang bertaraf internasional itu dalam waktu kurang dari dua jam. Itu belum ditambah dengan sejumlah pengawas ujian yang menghambat Ayan untuk mengikuti ujian karena ia dianggap belum cukup umur.
Selain berhasil lulus di ujian tersebut, Ayan juga sukses mencatatkan rekor baru sebagai orang termuda yang pernah mengikuti ujian dan lulus di sertifikasi Microsoft. Usianya diketahui baru 5 tahun dan 11 bulan. Sebelumnya ada bocah lain yang juga berhasil lulus saat ia berusia 6,5 tahun.
sumber : www.yahoo.com